Sistem OSS Mempermudah Anda Mengurus Perizinan Usaha Secara Online
Pada tahun 2017, Kementerian Koperasi dan UKM melansir knowledge olahan BPS yang menunjukan bahwa terdapatnya pertambahan jumlah entrepreneur dari di awalnya 1,6% menjadi 3,1% dari jumlah populasi. Terlebih bersama perkembangan digital yang jadi pesat, kesempatan berbisnis pun jadi besar bersama terbukanya akses untuk raih obyek pasar. Namun, meningkatnya perkembangan angka entrepreneur di Indonesia tidak dibarengi bersama meningkatnya pengurusan legalitas usaha. Di mana, banyak entrepreneur baru yang belum mengurus legalitas bisnisnya bersama dalih ribet dan menghabiskan banyak waktu.
Padahal, sebagai upaya untuk menambah peringkat Indonesia menurut penilaian World Bank didalam hal Ease of Doing Business, terhadap pertengahan Juli 2018 lalu, pemerintah Indonesia lewat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah membuka Online Single Submission (OSS) sebagai proses yang dibikin pemerintah untuk mempermudah pelaku bisnis untuk mengurus perizinan usahanya. Pengaturan mengenai OSS ada berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018). Dengan berlakunya PP 24/2018, nyaris semua perizinan mengupayakan di bermacam sektor bisnis kudu diurus dan diterbitkan lewat OSS. Bagi Anda yang mendambakan mengurus perizinan bisnis lewat proses OSS, berikut Libera dapat jabarkan beberapa hal perlu yang kudu Anda ketahui mengenai proses OSS Jasa OSS .
Apa Itu OSS?
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha lewat proses elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan didalam pengurusan izin mengupayakan oleh pelaku bisnis bersama karakteristik sebagai berikut:
Berbentuk badan bisnis maupun perorangan.
Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum saat OSS berlaku efektif.
Usaha bersama modal yang semuanya berasal dari didalam negeri, maupun bisnis yang terkandung komposisi modal asing.
Sektor Usaha yang Tidak Dapat Diproses OSS
Meski proses OSS telah dioperasikan, masih ada beberapa sektor spesifik yang mengharuskan perizinan usahanya diurus lewat dan diterbitkan oleh Badan Koordinasi Pasar Modal maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang tanpa lewat OSS, yakni izin terhadap sektor keuangan, energi dan sumber energi mineral, real estate, dan izin yang berkenaan bersama Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Hal ini berlangsung sebab prosedur perizinan masih di bawah wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk sektor pertambangan dan juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sektor keuangan.
OSS Telah Terintegrasi bersama Sistem Perizinan Lainnya
OSS adalah proses yang telah terintegrasi bersama sistem-sistem perizinan dari lembaga pemerintah layaknya proses Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Pajak untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), administrasi kependudukan, dan proses perizinan lainnya. Artinya, knowledge badan bisnis yang Anda masukkan ke didalam OSS adalah knowledge yang valid dan terintegrasi di proses lembaga pemerintahan lainnya yang bersangkutan. Misalnya, jika Anda mendaftarkan PT, knowledge yang Anda masukkan adalah knowledge yang telah diverifikasi dan terintegrasi di proses AHU.
Manfaat Menggunakan Sistem OSS
Seperti yang telah Anda ketahui, proses OSS dibikin pemerintah untuk mengurangi kasus birokrasi atas pengurusan perizinan yang berbelit-belit dan mengambil banyak waktu. Bahkan menurut yang dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo dulu menceritakan bahwa dirinya mendengar keluhan soal urus perizinan yang molor sampai satu tahun. Karena itulah pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai proses OSS yang mempermudah pengurusan bermacam perizinan usaha. Berikut manfaat OSS lainnya yang kudu Anda ketahui:
Mempermudah pengurusan bermacam perizinan mengupayakan baik prasyarat untuk jalankan bisnis (izin berkenaan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kesibukan operasional bisnis di tingkat pusat ataupun daerah bersama mekanisme pemenuhan prinsip persyaratan izin.
Memberikan layanan bagi pelaku bisnis untuk terhubung bersama semua pemangku keperluan dan meraih izin secara aman, cepat, dan realtime.
Memberikan layanan bagi pelaku bisnis didalam jalankan pelaporan dan pemecahan kasus perizinan didalam satu tempat.
Memberikan layanan bagi pelaku bisnis untuk menyimpan knowledge perizinan didalam satu identitas mengupayakan (NIB)
Cara Mengakses Sistem OSS
Sebelum jalankan pengurusan perizinan bisnis lewat proses OSS, pelaku bisnis kudu terlebih dahulu mengurus pendirian badan usaha, sebab knowledge pendirian badan bisnis kudu didaftarkan dan direkam terlebih dulu saat jalankan pendaftaran badan bisnis di OSS. Setelah meraih pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM, Anda dapat mengurus perizinan mengupayakan lewat OSS bersama mendaftarkan diri terhadap portal web site OSS di oss.go.id. Setelah mendaftarkan diri, Anda dapat meraih account yang dapat digunakan untuk terhubung OSS.
Berdasarkan PP 24/2018, pelaku bisnis dibedakan menjadi perorangan dan non-perorangan (meliputi badan bisnis layaknya persekutuan perdata, CV, firma, PT, dan yayasan). Bagi perorangan, OSS dapat sebabkan account bersama cuma isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan knowledge diri berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berbeda bersama pelaku bisnis perorangan, pelaku bisnis non-perorangan kudu mendaftarkan diri berdasarkan knowledge mengenai pendirian badan bisnis yang tercantum terhadap akta pendirian. Pelaku bisnis termasuk kudu memasukkan knowledge dari penanggung jawab badan usaha, layaknya direktur utama PT atau orang lain yang ditunjuk sebagai perwakilan dari badan bisnis untuk persekutuan perdata, firma, atau CV.
Baca Juga: 5 Bentuk Badan Usaha Beserta Karakteristiknya Sebelum Anda Memilihnya
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salah satu poin baru yang kudu diperhatikan adalah terdapatnya Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas mengupayakan dan digunakan oleh pelaku bisnis untuk meraih izin usaha. Jadi, setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun non-perorangan kudu miliki NIB terlebih dahulu sebelum saat mengajukan keinginan untuk meraih izin usaha. Untuk meraih NIB, Anda kudu memasukkan data-data yang berkenaan bersama rancangan investasi dan usaha, layaknya bidang bisnis berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI), produk atau jasa yang dijual, jumlah tenaga kerja, modal kerja, dan knowledge perusahaan lainnya.
Jika di awalnya Anda lebih familiar bersama makna Tanda Daftar Perusahaan (TDP), maka sejak OSS berlaku efektif, TDP telah digantikan bersama NIB. Hal ini diatur didalam Pasal 26 huruf a PP 24/2018 bahwa NIB berlaku sebagai TDP dan dapat terus berlaku selama bisnis beroperasi. Selain berguna sebagai TDP, NIB termasuk berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan. Sehingga bagi Anda yang bidang usahanya jalankan kesibukan impor, Anda tidak kudu mengaju